GEMALANTANG.COM, SERANG -- Seluruh penasehat hukum, Bos PT. Torino Tidar Anugerah yakni terdakwa Pitrawijaya Kesuma, merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara penipuan jual beli batubara.
H. Dodi Sularso dan tim mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya. Dodi mengatakan tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan dalam perkara Purchase Order batubara di PT. Mahakarya Sentra Energi.
Baca Juga: Prabowo Telepon Sejumlah Pejabat saat Cek Warga yang Terdampak Banjir
"Kami lawyer dari para terdakwa saudara Pitra, PT Torino keberatan dengan tuntutan jaksa yang maksimal 4 tahun, tuntutan tidak berdasar karena tidak terbukti di fakta persidangan bahwa saudara terdakwa, klien kami menerima uang 700 juta". kata Dodi, Senin (10/03/2025).
Dalam perkara yang terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang ini, Pitrawijaya Kesuma diklaim telah menyebabkan kerugian terhadap PT. Mahakarya Sentra Energi sebesar Rp.724.359.915,.
Akibatnya, Pitrawijaya Kesuma diancam pidana menurut pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan Pitrawijaya Kesuma terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana pada dakwaan pertama.
Baca Juga: Merasa Dikorbankan Oleh Owner Cafe Beer House, DJ Dicky Tuntut Keadilan
JPU juga menuntut, Bos PT. Torino itu dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Pitrawijaya berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar dia tetap ditahan.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Dodi Sularso CS keberatan dan akan memaparkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
"Bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh JPU sama sekali tidak ada bukti
surat yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh PT. Torino
maupun ke Rekening pribadi terdakwa" ungkap Dodi Sularso.
Baca Juga: Inggris Siap Mengerahkan Pasukan Menuju Ukraina
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon menyakini bahwa batubara sebanyak 500 (lima ratus) metrik ton milik PT. Mahakarya Sentra Energi yang telah diangkut oleh saksi dari stockpile perusahaan yang berlokasi di Kota Cilegon Provinsi Banten itu, tidak pernah dibayar oleh terdakwa Pitrawijaya Kesuma.
Ini merupakan tindak lanjut dari Purchase Order (PO) Nomor : 002 / KSO / TTA – MSE / VII-2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat oleh terdakwa Pitrawijaya Kesuma.
Artikel Terkait
Inggris Siap Mengerahkan Pasukan Menuju Ukraina
Trump Akan Hancurkan Gaza Jika Sandera Tidak Dibebaskan
Skandal Impor Gula, Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Perdana
Merasa Dikorbankan Oleh Owner Cafe Beer House, DJ Dicky Tuntut Keadilan
Safari Ramadhan di Tebo, Wagub Sani: Optimalkan Momen Ramadhan Sebaik Mungkin
Viral di Media Soal Perusahaan Tambang Batubara, Ditreskrimsus Polda Jambi: Penambangan Sesuai Aturan
Ketum LPKNI Balas Respon Hangat Polda Jambi Soal Angkutan Batubara
Dokter Tangguh Bukti Pelayanan Kesehatan Diperhatikan di Kepemimpinan Fadhil Arief
DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD
Prabowo Telepon Sejumlah Pejabat saat Cek Warga yang Terdampak Banjir