Dia membeberkan berbagai aspek, termasuk aspek lingkungan dan tata ruang. Izin lingkungan yang dimiliki PT SAS dikeluarkan pada 2015.
Rian menilai, penerbitan izin lingkungan (amdal) itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku ketika itu, PP Nomor 27 Tahun 2012.
Menurut Rian, izin lingkungan tersebut tidak memenuhi unsur kesesuaian lokasi dengan tata ruang.
Berdasarkan RTRW Kota Jambi, lokasi rencana stockpile Aurkenali berada di kawasan dilindungi.
“Itu wajib diperhatikan. Kawasan itu boleh digunakan untuk perkebunan, itupun skala kecil. Kalau untuk stockpile batu bara, harus ada tata ruang khusus,” tegas Rian.
Rian juga berpegang pada Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2022, tentang pembentukan Kelurahan Aurkenali. Lokasi stockpile itu kini berada di Kelurahan Aurkenali.
“Lokasinya masuk area budidaya, kawasan pemukiman kepadatan sedang, dan kawasan lindung berupa ruang terbuka hijau,” jelas Rian.
Referensi lainnya, Rian juga mengacu pada Perda Kabupaten Muarojambi Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur RTRW 2014-2034.
Di situ disebutkan, Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut masuk dalam area budidaya dan kawasan pemukiman.
Dua desa ini persis berbatasan dengan lokasi rencana pembangunan stockpile PT SAS di Aurkenali.
Jelas sudah. Lokasi stockpile di Aurkenali sangat tidak cocok. Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2012 memerintahkan, lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Aturan ini masih berlaku, meski sudah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tak sampai di situ. Rian juga mempersoalkan izin lingkungan PT SAS yang terbit pada 30 Januari 2015.
Berdasar pasal 89 PP Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan dalam jangka 3 tahun, jika usaha tidak berjalan.
“Izinnya 2015, sekarang sudah 2023,” ujar Rian.
Artikel Terkait
Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Beri Sangsi Perusahaan Tambang, Tapi Angkutan Batubara Tetap Melanggar
Armadanya Melanggar, Berikut Perusahaan Tambang Batubara Bakal Dapat Sangsi
Jadi Keprihatinan Publik, Ini Sejumlah Pelanggaran Angkutan Batubara yang Sebabkan Kemacetan di Jambi
Angkutan Batubara Biang Kemacetan Jalan, Warga: Kami Ngantar Anak Sekolah Sampai Terlambat
Konflik Tak Kunjung Selesai, Angkutan Batubara Kembali di Stop
Tertangkap Kamera, Angkutan Batubara Beroperasi Diluar Jam Operasional
Selama Kampanye Pemilu, Angkutan Batubara Dihentikan Selama 75 Hari