Senin, 22 Desember 2025

Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Beri Sangsi Perusahaan Tambang, Tapi Angkutan Batubara Tetap Melanggar

Photo Author
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 13:15 WIB
Angkutan batubara keluar dari mulut tambang pada siang hari di Simpang Karmeo  (Gema Lantang )
Angkutan batubara keluar dari mulut tambang pada siang hari di Simpang Karmeo (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Sejumlah angkutan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi masih banyak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Banyaknya angkutan batubara yang melanggar, membuat Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi melayangkan surat kepada Kementerian ESDM.

Berdasarkan catatan dari Ditlantas Polda Jambi, ada sekitar 28 perusahaan yang harus diberikan sanksi, karena angkutan batubara milik perusahaan itu melanggar.

Kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, banyak angkutan  yang melanggar.

"Rinciannya pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan, Pelanggaran Muatan atau Tonase 21 kendaraan, dan pelanggaran kelengkapan SIM atau STNK sebanyak 14 kendaraan,” kata Kombes Dhafi kepada wartawan di Jambi, Kamis (12/10/23) kemarin.

Baca Juga: Kenang Mahasiswa Korban Tabrakan Truk Batubara, IKMM Jambi Gelar Aksi Solidaritas

Baca Juga: Kembali Kecelakaan Melibatkan Angkutan Batubara, Masyarakat Minta Pemerintah Desak Pembangunan Jalan Khusus

Baca Juga: Pungli Terhadap Angkutan Batubara, KPK Pertanyaan Dasar Hukumnya: Kita Cari Oknum Dibalik Itu Semua

Meskipun Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol , Dhafi melayangkan surat kepada Kementerian ESDM, tapi masih saja tetap angkutan batubara yang bergerak pada siang hari.

Pantaun dilapangan, di Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Tampak beberapa angkutan batubara suara begerak ke jalan lintas atau keluar dari mulut tambang pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Pungutan Terhadap Tambang Batubara Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Edi Purwanto

Baca Juga: Begini Sikap Sekda Jambi Terhadap Potensi Kerugian Negara Terhadap Pungutan Angkutan Batubara

Seharusnya  angkutan batubara boleh keluar dari mulut untuk wilayah Kabupaten Batanghari pukul 19.00 WIB, tapi kini sudah begerak ke jalan lintas, dan jelas melanggar jam operasional.

Untuk diketahui, jam operasional angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi untuk wilayah Sarolangun & Tebo angkutan batubara keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB dan Wilayah Batanghari serta Muaro Jambi angkutan batubara keluar dari mulut tambang pukul 19.00 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi

Minggu, 9 November 2025 | 12:31 WIB
X