Gemalantang.com - Semenjak kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jambi beberapa waktu lalu, pungutan liar (Pungli) terhadap angkutan batubara jadi sorotan.
KPK menilai, terjadinya Pungli terhadap angkutan truk angkutan batubara yang beroperasi di jalan Nasional di Jambi ada unsur pidananya.
Sementara Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin menyampaikan, terkait dengan pemberian nomor lambung truk angkutan batubara ternyata, KPK mendapat informasi bahwa di Provinsi Jambi telah terjadi dugaan Pungli per truk/unit sekian rupiah, jika dikalkulasikan dalam setahun bisa tembus sebesar Rp150 M.
Baca Juga: Berpotensi Menimbulkan Kerugian, KPK Desa Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara
Baca Juga: Fadhil Arief Terima Penghargaan dari KPK Atas Nilai MCP Tertinggi di Provinsi Jambi
Baca Juga: KPK RI Kepada ASN Jambi Jangan Menerima Gratifikasi
"Pungutan per truk/unit perhari sekian rupiah, kita kalikan dengan jumlah truk yang ada ketemu angka sehari ada pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu sekitar Rp880.000.000/hari, kalau seandaikan dalam setahun angka mendekati Rp153 M, bayangkan ini yang beredar yang diluar sana yang tidak masuk ke kas daerah, ini lah yang marak dan ini PR bersama," katanya di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi belum lama ini
Aminuddin juga tak menapik bahwa ini disebabkan tidak adanya jalan khusus angkutan batubara sehingga Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera mendorong percepatan dan meminta kepada 77 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus berkomitmen dalam merealisaskan jalan tersebut.
Baca Juga: KPK RI Dorong Pemberantasan Korupsi di Bidang Kesehatan di Jambi
Baca Juga: Gubernur Jambi, Al Haris Apresiasi Roadshow Bus KPK
Kata Aminuddin, ada tiag perusahan yang berbeda, mudah mudahan di akhir Desember 2023 ini bisa dimulai, minimal kelihatan seperti apa, kami akan monitor, terakhir KPK mendorong penghentian Pungli yang dikenakan kepada sopir angkutan batubara dan perusahan batabara.
" Kita pertanyaan apa dasar hukum dan karena ini ada indikasi tindak pidana korupsi, karena kalau tidak ada dasar, bearti Pungutan Liar (Pungli) pak, tinggal kita cari siapa oknum di balik ini semua, " tegas KPK.
Sementara dilapangan, ada saja angkutan batubara yang mengeluh terhadap Pungli yang lakukan oleh oknum tertentu.
Artikel Terkait
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK, LSAK: Firli Sangat Peka dan Jeli Terhadap Rakyat
Waduh!! KPK RI Temukan Aset Pemkab Muaro Jambi Tak Miliki Legalitas Yang Sah
Lagi...Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Dibidik KPK
Kedatangan KPK ke Jambi Bikin Jantung Dag Dig Dug, Ternyata Ini Kegiatannya
Administrasi Aset Daerah Rapi, Fadhil Arief Terima Penghargaan Dari KPK