Gemalantang.com - Berdasarkan hasil pendataan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI banyak ditemukan aset milik Pemkab Muaro Jambi yang belum memiliki legalitas sah.
KPK RI mencatat, saat ini ada lebih dari 1.037 persil tanah yang tersebar di hampir seluruh kecamatan yang ada di Muaro Jambi.
Dari 1.037 porsil itu, saat ini baru sekitar 400 lahan yang memiliki legalitas atau sertifikat dari BPN. Arrtinya belum separoh yang memiliki legalitas.
Untuk menindaklanjuti hal itu, melalui BPKAD Kabupaten Muaro Jambi mengumpulkan kepala OPD termasuk camat yang memiliki lahan yang belum bersertifikat.
Terkait banyaknya aset Pemkab Muaro Jambi yang ditemukan KPK RI belum legalitas yang sah akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Muaro Jambi.
“Ini segera kita tindaklanjuti,” kata Sekda Budhi Hartono," Selasa (13/6/2023).
Menurut dia, lahan tersebut wajib punya sertifikat, karena jika tidak dilakukan penertiban maka bisa dikhawatirkan akan diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab sebagian lahan ini merupakan lahan hibah.
“Kita ambil contoh yang dekat saja. Lapangan Aksodano, itu sampai sekarang masih bermasalah padahal kita sudah punya surat menyuratnya,” ungkap Budhi.
Sementara itu, Kaban BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias, SH menyebutkan ratusan persil tanah yang belum memiliki legalitas tersebut tersebar hampir seluruh kecamatan yang ada di Muaro Jambi.
“Paling banyak aset dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” kata Alias.
Di Dinas Pendidikan, kata Alias ada banyak sekolah yang belum memiliki sertifikat sementara untuk dinas kesehatan ada pada puskesmas.
“Ratusan persil tanah itu ada yang lahan kosong belum memiliki legalitas," katanya.(Edison)