Gemalantang.com - Sesuai instruksi yang dikeluarkan Ditlantas Polda Jambi, operasional truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum dihentikan sementara
Kebijakan ini penghentian operasional angkutan truk angkutan batubara
telah disampaikan kepada setiap pemegang izin usaha pertambangan atau (IUP) yang ada di seluruh daerah di provinsi Jambi.
Sementara, terkait penghentian operasional truk angkutan batubara, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan telah menugaskan personil untuk turun langsung ke setiap tambang yang beroperasi di Batanghari.
"Kita memberikan imbauan penghentian operasional angkutan batubara," ujar Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto
Untuk penghentian operasional angkutan batubara berlangsung mulai 18 hingga 25 Juli 2023.
Tujuan dihentikannya sementara operasional angkutan batubara itu dalam rangka memberikan kelancaran arus lalu intas dalam menyambut kepulangan para jamaah haji disetiap daerah.
Namun, fakta dilapangan masih juga ada beberapa truk angkutan batubara yang melintas, terutama di jalan Kabupaten Batanghari.
" Katanya operasional truk angkutan batubara dihentikan sementara, tapi semalam di Bulian masih saja ada yang lewat," ungkap Nilan, Kamis (20/7/2020).
Warga juga mengatakan, untuk apa himbauan dari Ditlantas Polda Jambi, tapi masih jadi ada yang lewat.
" Seharusnya jika mau penghentian operasional sementara, petugas juga melakukan patroli dilapangan, dan tidak tegas dong angkutan batubara yang melanggar," katanya.