Menurut Ivan, Pemerintah Kota Jambi tegas-tegas menyatakan, pembangunan stockpile oleh PT SAS itu sangat bertentangan dengan RTRW Kota Jambi.
Selain itu, di wilayah tersebut juga ada lahan persawahan dilindungi. Ini amanat UU Nomor 41 Tahun 2009, yang mengatur tentang pertanian berkelanjutan.
Parahnya lagi, masih mengacu pada Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013, lokasi stockpile batu bara PT SAS ini ternyata berada di kawasan lindung.
Dalam pasal 42 disebut, rencana pola ruang wilayah Kota Jambi terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Berdasar pasal 43, kawasan lindung dibagi lagi menjadi kawasan perlindungan setempat, kawasan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam.
Kemudian, dalam pasal 44 disebutkan, kawasan perlindungan setempat meliputi sempadan sungai, sempadan danau dan ruang terbuka hijau.
Nah, sesuai pasal 45, kawasan Aurkenali, pemekaran dari Penyengat Rendah, masuk dalam kawasan sempadan sungai itu.
Parahnya lagi, pasal 55 jelas-jelas menyatakan Kelurahan Penyengat Rendah, termasuk Aurkenali, merupakan kawasan perumahan. Perumahan Aurduri yang terbesar, ada 19 RT.
Banyaknya perumahan di wilayah Aurkenali, Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut, juga mengkhawatirkan anggota dewan lainnya. Salah satunya Rocky Candra.
Ivan dan Rocky beberapa waktu lalu turun langsung meninjau lokasi yang akan dibangun stockpile. Ternyata benar. Karena itulah warga menolak stockpile itu.
Dari penelusuran Ivan, sesuai UU ESDM, setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membuat jalan khusus.
Seiring dengan itu, PT SAS direncanakan akan membangun jalan khusus dari Lubuk Napal Kabupaten Sarolangun ke stockpile Aurkenali. Panjangnya 108 kilometer.
Dalam membangun jalan khusus, PT SAS akan membuat underpass (terowongan), sehingga tidak melewati jalan nasional.
Beberapa kilometer ruas jalan khusus ini ada yang ditolak warga Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut, karena sangat dekat dengan rumah warga.
“Ada rumah warga yang jaraknya cuma 1 meter dari jalan khusus itu. Kan sangat berbahaya,” kata Domiri, tokoh masyarakat Desa Mendalo Darat.
Artikel Terkait
Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Beri Sangsi Perusahaan Tambang, Tapi Angkutan Batubara Tetap Melanggar
Armadanya Melanggar, Berikut Perusahaan Tambang Batubara Bakal Dapat Sangsi
Jadi Keprihatinan Publik, Ini Sejumlah Pelanggaran Angkutan Batubara yang Sebabkan Kemacetan di Jambi
Angkutan Batubara Biang Kemacetan Jalan, Warga: Kami Ngantar Anak Sekolah Sampai Terlambat
Konflik Tak Kunjung Selesai, Angkutan Batubara Kembali di Stop
Tertangkap Kamera, Angkutan Batubara Beroperasi Diluar Jam Operasional
Selama Kampanye Pemilu, Angkutan Batubara Dihentikan Selama 75 Hari