Senin, 22 Desember 2025

Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP

Photo Author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 12:41 WIB
Potret Dr. Asari Syafii (ist)
Potret Dr. Asari Syafii (ist)

Dalam hal ini, TUKS Batubara dapat dianggap sebagai jasa pelayanan bongkar muat, dan pemilik TUKS dapat dikenakan biaya jasa kepada pihak lain yang menggunakan fasilitasnya, seperti:

- Biaya bongkar muat batubara
- Biaya penyimpanan batubara
- Biaya pengangkutan batubara
- Biaya lain-lain yang terkait dengan kegiatan bongkar muat batubara.

Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Mahfud Nilai Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum

Biaya jasa ini dapat dikenakan berdasarkan kesepakatan antara pemilik TUKS dan pihak lain yang menggunakan fasilitasnya, dan harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Apakah diperbolehkan tak miliki IUP? pemilik izin IUPJP (Izin Usaha Jasa Pengangkutan dan Penjualan) dan IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) tidak diperbolehkan tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Menurut peraturan, IUPJP dan IPP hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki IUP atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini berarti bahwa perusahaan harus memiliki IUP terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan izin IUPJP dan IPP.

IUPJP dan IPP adalah izin yang terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara, sedangkan IUP adalah izin yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu, memiliki IUP adalah syarat utama untuk dapat mengajukan izin IUPJP dan IPP.

Baca Juga: 6 Anggota Polri Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kerusuhan di TMP Kalibata

Kesimpulan, bahwa Pemilik IUP berkewajiban memiliki Terminal Khusus ( TUKS ), untuk kegiatan operasional MINERBA dari hulu ke hilir, agar Pendapatan Nilai Bukan Pajak dapat dikontrol oleh instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam mendata pendapatan pajak negara.

Syahdan, bagaimana kedudukan hukum Pemilik Terminal Khusus ( TUKS ) MINERBA tidak memilik IUP MINERBA, maka kegiatan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.

Oleh sebab itu, pemerintah wajib memcabut kegiatan operasionalnya, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan berlaku.

Seperti ilustrasi, bahwa banyak TUKS di Area talang duku Wilayah Hukum Kota Jambi, patut diduga tidak memiliki IUP MINERBA, namun beroperasi Terminal Khusus ( TUKS ) MINERBA, apakah kegiatan tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat melaksanakan upaya full baket dalam kegiatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Sumber: Asari Syafii

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penghambat Investasi, Modus Dukungan Menjadi Transaksi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:43 WIB

Ketika Kaum Proletar Membela Kapitalis

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:52 WIB

Kontribusi Batubara Bagi Pertumbuhan Ekonomi Jambi Kecil

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:18 WIB

Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:41 WIB

Golkar dan Tantangan Regenerasi Politik di Era Digital

Senin, 22 September 2025 | 15:25 WIB

Solidaritas yang Dikhianati, Kemarahan yang Meledak

Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:32 WIB
X