GEMA LANTANG, JAMBI -- Bagaimana aturan kedudukan hukum tentang izin Terminal Khusus (TUKS )Batubara melayani bongkar muat Batubara milik pihak lain.
Dalam Peraturan Perundang-Undang yang berlaku, Peraturan utama yang menjadi dasar hukum terminal khusus (TUKS) di Indonesia, termasuk untuk kegiatan mineral dan batubara (minerba), adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
UU ini mengatur aspek kepelabuhanan secara umum, termasuk keberadaan terminal khusus.
Adapun peraturan pelaksana yang lebih spesifik mengatur mengenai TUKS adalah:
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Peraturan ini mencabut Permenhub sebelumnya (Permenhub No. 20 Tahun 2017 dan perubahannya) dan menjadi acuan utama dalam perizinan dan operasional TUKS saat ini.
Baca Juga: Investasi Jalan Khusus Batu Bara dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi
Regulasi terkait kegiatan minerba di TUKS juga terkait dengan: Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur aspek usaha pertambangan minerba secara keseluruhan, termasuk kewajiban dan perizinan terkait fasilitas penunjang seperti pelabuhan atau terminal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (yang diubah dengan PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025), yang merinci pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Secara ringkas, kerangka hukum TUKS Minerba melibatkan koordinasi antara regulasi di sektor perhubungan (Kemenhub) dan sektor energi, sumber daya mineral (Kementerian ESDM). Dalam kedudukan hukum bagi pemilik Terminal Khusus (TUKS ), harus memiliki izin yang sesuai, seperti:
Baca Juga: Prabowo: Kalian adalah Keluarga, Tidak akan Kami Tinggalkan
1. Izin Usaha Jasa Pengangkutan dan Penjualan (IUPJP): Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara.
2. Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP): Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara.
3. Izin Terminal Khusus (TUKS): Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan fasilitas TUKS.
Artikel Terkait
6 Anggota Polri Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kerusuhan di TMP Kalibata
Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi
Forum Kolaboratif jadi Kunci Penyelesaian Konflik Investasi di Jambi
Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah
Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Kisah Tragis Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata
Rusia Lancarkan Serangan Besar-besaran ke Industri Militer Ukraina
Tak Kunjung Usai, Mahfud Nilai Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum
Prabowo: Kalian adalah Keluarga, Tidak akan Kami Tinggalkan
Investasi Jalan Khusus Batu Bara dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi