d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Edisi: PPPK - PNS
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Edisi: PPPK - PNS