Senin, 22 Desember 2025

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 08:21 WIB
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini  (Gema Lantang/ Ilustrasi )
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

1. Pengadaan

Pengadaan PNS

a. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

b. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.

c. Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: PPPK Jadi Incaran, Fadhil Arief Upayakan Tenaga Honorer Masuk ke PPPK

Baca Juga: Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas, Panitia PPPK Harus Lakukan Ini

 

d. Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan.

e. Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.

Pengadaan PPPK

a. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

b. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

c. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

d.Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X