a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
f. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
g. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
g. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
h. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
i. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
j. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
k. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Gaji PPPK
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
Artikel Terkait
Ini Jumlah PPPK Formasi Guru Merangin Yang Tanda Tangan SPMT
Pasca Diumumkan Gaji ASN Naik, Bagaimana Nasib PPPK ?
Ajukan PPPK ke Pusat, Fadhil Arief Harapkan Tenaga Honorer Masuk Semua
Seleksi Pendaftaran PPPK di Tanjung Jabung Barat Ditutup, Pelamar Formasi Ini Paling Banyak
Ribuan Pelamar PPPK di Kota Jambi, Formasi Ini Paling Banyak Diminati