Sabtu, 18 April 2026

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini

Photo Author
Syahreddy, Gema Lantang
- Kamis, 9 November 2023 | 08:21 WIB

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini  (Gema Lantang/ Ilustrasi )
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

f. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

g. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

g. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

h. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

i. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

j. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

k. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Gaji PPPK

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X