d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Edisi: PPPK - PNS
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Edisi: PPPK - PNS
Sumber: PANRB
Artikel Terkait
Ini Jumlah PPPK Formasi Guru Merangin Yang Tanda Tangan SPMT
Pasca Diumumkan Gaji ASN Naik, Bagaimana Nasib PPPK ?
Ajukan PPPK ke Pusat, Fadhil Arief Harapkan Tenaga Honorer Masuk Semua
Seleksi Pendaftaran PPPK di Tanjung Jabung Barat Ditutup, Pelamar Formasi Ini Paling Banyak
Ribuan Pelamar PPPK di Kota Jambi, Formasi Ini Paling Banyak Diminati