Gemalantang.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dimulai tahun 2024.
Tidak hanya saja gaji ASN, tetapi juga akan menaikkan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Sekda Provinsi Jambi, H Sudirman, pasca pengumuman kenaikan gaji untuk ASN dan gaji pensiun diumumkan gaji PPPK juga akan menyusul naik.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengungkapkan untuk saat ini memang kenaikan gaji PPPK belum diterapkan hanya saja pasti akan mengalami kenaikan mengikuti ASN.
Menurut Sekda hitungan persentasenya pun juga akan 8% Adapun sumber dana gaji akan diperoleh dari APBN yang ditransfer melalui dana lokasi umum atau DAU
"Pasca pengumuman tersebut jumlah DAUB akan otomatis mengalami kenaikan, kalau misalnya gaji dasar dia berapa misalnya 1 juta karena menyesuaikan," ungkapnya
Kata Sekda Provinsi Jambi, kenaikan gaji ASN sebesar 8% , kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk ASN. Tapi juga berlaku bagi PPPK.
" Kalau gaji Calon ASN, masih menerima gaji 80% menurut pH," pungkasnya.