Sabtu, 18 April 2026

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini

Photo Author
Syahreddy, Gema Lantang
- Kamis, 9 November 2023 | 08:21 WIB

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini  (Gema Lantang/ Ilustrasi )
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

c. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain gaji PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Pemberhentian

Pemberhentian PNS

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia

b. atas permintaan sendiri

c. mencapai batas usia pensiun

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pemberhentian PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas permintaan sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X