Senin, 22 Desember 2025

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 08:21 WIB
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini  (Gema Lantang/ Ilustrasi )
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

c. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain gaji PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Pemberhentian

Pemberhentian PNS

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia

b. atas permintaan sendiri

c. mencapai batas usia pensiun

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pemberhentian PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas permintaan sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X