Sabtu, 18 April 2026

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini

Photo Author
Syahreddy, Gema Lantang
- Kamis, 9 November 2023 | 08:21 WIB

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini  (Gema Lantang/ Ilustrasi )
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

e. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hak

Hak PNS

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. cuti

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan dan

e. pengembangan kompetensi.

Hak PPPK

a. gaji dan tunjangan

b. cut

c. perlindungan dan

d. pengembangan kompetensi.

3. Gaji

Gaji PNS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X