nasional

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini

Kamis, 9 November 2023 | 08:21 WIB
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

f. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

g. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

g. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

h. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

i. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

j. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

k. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Gaji PPPK

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB