nasional

Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini

Kamis, 9 November 2023 | 08:21 WIB
Belum Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, Baca Selengkapnya Disini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

e. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hak

Hak PNS

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. cuti

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan dan

e. pengembangan kompetensi.

Hak PPPK

a. gaji dan tunjangan

b. cut

c. perlindungan dan

d. pengembangan kompetensi.

3. Gaji

Gaji PNS

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB