“Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?” sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut adalah bagian untuk kepentingan negara dan kepentingan umum yang tidak terulang lagi jika terbukti palsu.
Hindari Kesalahan dalam Penegakan Hukum
Teuku mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum tidak boleh ada moral hazard.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” sambungnya.
“Nanti dihitung-hitung masa penahanan, dipas-paskan dengan masa penghukuman, itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum,” lanjut Teuku.
Baca Juga: Update Insiden Longsor di Cilacap: dari 47 Korban, 3 Meninggal Dunia
Oleh karena itu, kata Teuku harus ada perlawanan kepada aparat penegak hukum yang asal-asalan memberikan pasal.
“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” lanjutnya.
“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, ada pembagian klaster pertama dalam penetapan tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh
Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Artikel Terkait
827 Siswa Jakarta Terima Ijazah Berkat Program Pemutihan Ijazah
Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kita Tertawakan Saja
Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu
Roy Suryo Bakal Rilis Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pengacara Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Abraham Samad Bakal Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Begini Respon Jokowi soal Polemik Ijazah Gibran
Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres
Deret Pengakuan Tokoh yang Tersandung Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Tak Cukup Pembuktian Asli, Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Harus Sah