Senin, 22 Desember 2025

Pakar Asuransi Syariah Desak Industri Takaful Berbenah

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Pakar asuransi syariah, Erwin Noekman, ST, MBA, menilai industri asuransi syariah di Indonesia tengah menghadapi ujian besar di tengah tekanan persaingan dan regulasi ketat. (Dok. UINSU)
Pakar asuransi syariah, Erwin Noekman, ST, MBA, menilai industri asuransi syariah di Indonesia tengah menghadapi ujian besar di tengah tekanan persaingan dan regulasi ketat. (Dok. UINSU)

Konsolidasi lewat Merger dan Akuisisi

Erwin menilai, salah satu opsi paling realistis untuk memperkuat industri asuransi syariah adalah melalui merger dan akuisisi. 

Langkah ini dinilai mampu memperbesar skala bisnis, memperkuat ekuitas, serta meningkatkan efisiensi operasional. 

"Dengan menggabungkan dua atau lebih perusahaan, entitas baru secara instan mendapatkan skala dan ekuitas yang lebih besar, sehingga lebih mudah memenuhi persyaratan modal minimum," terang Erwin.

Di sisi lain, Erwin menyebut, merger tidak lepas dari risiko. Integrasi budaya perusahaan, sistem teknologi, dan sumber daya manusia sering menjadi tantangan besar. 

Baca Juga: Polisi akan Selidiki Dugaan TPPO Usai Pemulangan 26 WNI dari Myanmar

"Integrasi pasca-merger seringkali sulit, terutama dalam menggabungkan sistem, proses, SDM, dan budaya organisasi," imbuhnya.

Spin Off dan Kemandirian Entitas Syariah

Selain merger, pemisahan unit syariah atau spin off menjadi langkah yang kini dinilai wajib dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan diperkuat oleh POJK Nomor 11 Tahun 2023. 

Erwin menjelaskan, tujuan utamanya agar entitas syariah dapat beroperasi secara mandiri dan fokus pada prinsip syariah. Spin off diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan daya tarik bagi investor syariah murni.

"Spin-off cocok bila perusahaan induk ingin memisahkan lini bisnis yang karakternya berbeda atau jika entitas syariah sudah cukup mandiri dan ingin berkembang secara khusus," terangnya.

Opsi Alternatif Melalui KUPA dan Rights Issue

Bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi modal minimum, opsi lain yang bisa ditempuh adalah bergabung ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian atau KUPA. 

Melalui skema ini, menurut Erwin, entitas kecil dapat memperoleh dukungan modal dan manajemen terpadu dari perusahaan induk yang lebih besar. 

"Opsi paling realistis adalah menjadi bagian dari KUPA sebagai anak dari entitas besar, sehingga tetap bisa bertahan sebagai bagian dari ekosistem, meskipun kontrol dan otonomi mereka terbatas," tuturnya.

Baca Juga: 214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Soroti Modus Baru Kartel

Selain itu, penerbitan saham baru atau rights issue juga bisa menjadi jalan menambah modal dengan cepat tanpa harus melakukan merger.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X