Minggu, 21 Desember 2025

Dilema Aksi 'Jepret' di Jalanan yang Dinilai Bikin Kabur Privasi dan Seni Fotografi

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Menyoroti fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum. (X.com/petanirebahan)
Menyoroti fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum. (X.com/petanirebahan)

GEMA LANTANG -- Fenomena fotografer dadakan yang memotret warga yang sedang berolahraga di fasilitas umum kini memicu perdebatan soal batas etika dan hukum di ruang publik

Pada sejumlah ruas jalan Jakarta, terutama pada akhir pekan, sejumlah fotografer terlihat mengabadikan momen para pelari.

Di sisi lain, sebagian publik menyoroti adanya risiko hasil jepretannya dijual ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Terkini, dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini, pada Kamis, 30 Oktober 2025 menyoroti fenomena tersebut. 

"Meskipun foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas dipakai sesuka hati. Ada batas antara dokumentasi dan eksploitasi," demikian tertulis dalam postingan akun tersebut.

Baca Juga: Said Didu Sebut Purbaya Bakal Buka 'Kotak Pandora' Era Jokowi

Sebagian warga menilai tindakan memotret tanpa izin berpotensi melanggar privasi. Di sisi lain, ada pula yang menganggap hal itu bagian dari ekspresi seni dan dokumentasi publik.

Kolom komentar pun berubah jadi arena pro-kontra. Sebagian mendukung semangat fotografer mencari nafkah.

"Kami warga tidak akan gugat. Wahai fotografer, tidak apa-apa. Berusaha terus kerja, tetap semangat," tulis akun @saaabiiiyaa.

Sementara itu, sebagian lainnya menegaskan pentingnya batas etika di ruang publik agar tak terjadi eksploitasi citra seseorang.

"Salah satu yang bikin saya tidak nyaman, kalau lagi ajak anak-anak di jalan. Takutnya ada yang tidak normal dan sengaja fotoin anak saya untuk dijual atau disimpan," ungkap netizen lainnya lewat akun @sudiromanggoro.

Baca Juga: Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan

Berkaca dari hal itu, sekilas memang tampak sepele, namun tindakan itu menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan data pribadi. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X