Senin, 22 Desember 2025

Dilema Aksi 'Jepret' di Jalanan yang Dinilai Bikin Kabur Privasi dan Seni Fotografi

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Menyoroti fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum. (X.com/petanirebahan)
Menyoroti fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum. (X.com/petanirebahan)

Terlebih, foto yang menampilkan wajah seseorang kini bukan sekadar karya visual, melainkan data biometrik yang dapat diproses, diperjualbelikan, bahkan dimanipulasi oleh sistem AI.

Komdigi: Foto Seseorang Masuk Kategori Pribadi

Terkait dengan kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, kegiatan fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyoroti foto wajah atau ciri-ciri seorang termasuk kategori data pribadi.

Baca Juga: ‎Dari Arena Wushu Ingin Jadi Polwan, Kanya Fatharah Arsy Raih Perak untuk Jambi

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Sabar dalam keterangan resmi Komdigi, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Sabar menekankan, setiap bentuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek foto. 

Tanpa izin, penyebaran atau komersialisasi foto bisa dianggap pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Sabar. 

Baca Juga: 214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Soroti Modus Baru Kartel

Sabar memastikan masyarakat memiliki hak menggugat pihak yang melanggar UU PDP maupun UU ITE terkait penyalahgunaan data pribadi.

DPR: Pagar Etika di Ruang Digital

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono turut menyoroti fenomena maraknya fotografer yang memotret warga di jalanan.

Dave menyebut, fotografer yang menjual foto pelari ke platform berbasis AI menandai kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat.

“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius,” ujar Dave di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurut Dave, berada di ruang terbuka bukan berarti seseorang kehilangan hak privasinya. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X