Senin, 22 Desember 2025

Dari Tas Mewah hingga Emas Batangan, Cerita Sandra Dewi di Balik Sitaan Harta

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:07 WIB
Menyoroti sitaan aset istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam skandal korupsi PT Timah. (TikTok.com/@sandradewi88)
Menyoroti sitaan aset istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam skandal korupsi PT Timah. (TikTok.com/@sandradewi88)

Klaim Sandra Dewi: Semua Barang adalah Endorse

Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, Sandra pernah menjelaskan harta sitaan seperti, tas dan perhiasan yang disita merupakan hasil kerja sama promosi atau endorse dengan 23 toko.

“Dari 23 toko yang mengendorse yang memberikan tas ini kepada saya, pihak penyidik sudah memanggil orang dari tiga toko. Tiga-tiganya sudah menjelaskan kalau ini mereka memberikan kepada saya dan saya tidak pernah membelinya,” kata Sandra.

Istri Harvey Moeis juga mengaku mendapat keluhan dari kliennya setelah perhiasan endorsement turut disita. Sebanyak 141 perhiasan yang diambil Kejaksaan Agung disebutnya merupakan barang promosi dari brand yang telah lama bekerja sama dengannya.

Baca Juga: Whoosh Terjebak Utang Jumbo, Danantara Siap Negosiasi ke China

“Klien saya semuanya protes. Jadi selama 20 tahun saya bekerja saya pernah menjadi brand ambassador beberapa merek perhiasan seperti The Palace Jewelry, UBS Gold, dan Sandra Dewi Gold. Mereka memberikan perhiasan ini untuk saya pakai kemudian saya promosikan,” ungkapnya.

Sandra menambahkan, sebagian emas yang disita juga merupakan hadiah dari orang tuanya. 

“Ada satu emas batangan kecil yang diberikan orang tua saya ketika anak pertama saya lahir. Itu tradisi keluarga kami,” tuturnya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Hasil Pertemuan dengan Bos Pertamina

Menanti Pembuktian di Persidangan

Sidang permohonan keberatan Sandra Dewi atas sitaan harta Harvey Moeis menjadi langkah baru yang dapat menentukan aset-aset yang disita Kejagung memang terkait tindak pidana korupsi atau murni hasil kerja sang artis.

Hingga kini, jaksa dan penyidik masih menunggu pembuktian dari pengadilan untuk memutuskan nasib barang-barang tersebut.

Di sisi lain, publik menanti sidang berikutnya yang akan mengurai benang kusut antara endorsement dan dugaan aliran dana korupsi yang menjerat keluarga selebritas ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X