Penyidik menyebut adanya anomali dalam pola kerja sama yang dijelaskan para saksi yang mengaku sebagai pihak pemberi endorse.
“Dari beberapa saksi yang datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali. Misalnya ada satu keterangan dari saksi itu dia mengatakan jadi polanya melakukan penjualan, dia melihat dari katalog reseller," terang Max.
"Tapi yang menjadi anomali, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa setelah di-endorse ke Bu Sandra barang itu jadi milik Bu Sandra. Dia justru rugi,” imbuhnya.
Baca Juga: LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi
Penyidik juga menemukan transfer dana dari Harvey ke rekening Ratih yang merupakan asisten Sandra.
Uang itu disebut digunakan untuk pembelian tas-tas mewah. Namun, para saksi pemilik tas tidak bisa menjelaskan bukti pembelian, harga, maupun waktu penyerahan barang yang disebut hasil endorsement.
“Para pemilik tas ini tidak dapat mengidentifikasi tas, harga, atau kapan diserahkan ke Sandra Dewi. Ketika pemeriksaan, mereka tidak bisa menjelaskan dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan juga tidak datang,” sebut Max.
Baca Juga: LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi
Akta Pisah Harta yang Dinilai Janggal
Selain soal tas, Max juga menemukan keanehan dalam akta pisah harta antara Sandra dan Harvey. Dokumen tersebut secara formil tercatat, tetapi secara materiil dianggap tidak konsisten dengan fakta aliran dana di lapangan.
“Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta di atas dibunyikan 12 Oktober 2016, tetapi di cap Pasal akta itu tanggalnya berbeda. Jadi mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya,” jelas Max.
Max menambahkan, dalam praktiknya, uang dari Harvey tetap digunakan untuk membayar apartemen, membeli tanah, dan membangun rumah di Permata Regency.
Berdasarkan hal itu, penyidik memutuskan untuk menyita aset-aset tersebut sementara waktu.
Baca Juga: Batubara di Jalan Rakyat: Saat Regulasi Tak Lagi Dihormati
“Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak,” imbuh Max.
Artikel Terkait
Sekda Bekasi Bantah Pernyataan Purbaya soal Jual Beli Jabatan
Batubara di Jalan Rakyat: Saat Regulasi Tak Lagi Dihormati
Kemendagri Tegaskan Dana Pemda Tak Mengendap
Setahun Prabowo, Lebih dari 1.100 Desa Dapat Akses Listrik
LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi
Dr. Noviardi Ferzi: Kemandirian Fiskal, The Untold Story
Sonata Sedih Koto Boyo: Luka Ekologis yang Tak Kunjung Sembuh
Mahfud MD Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Tak Cukup Politik
Erick Thohir Bantah Isu Louis van Gaal Latih Timnas
China Klaim Proyek Whoosh Buka Lapangan Kerja