Senin, 22 Desember 2025

Dari Tas Mewah hingga Emas Batangan, Cerita Sandra Dewi di Balik Sitaan Harta

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:07 WIB
Menyoroti sitaan aset istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam skandal korupsi PT Timah. (TikTok.com/@sandradewi88)
Menyoroti sitaan aset istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam skandal korupsi PT Timah. (TikTok.com/@sandradewi88)

Penyidik menyebut adanya anomali dalam pola kerja sama yang dijelaskan para saksi yang mengaku sebagai pihak pemberi endorse.

“Dari beberapa saksi yang datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali. Misalnya ada satu keterangan dari saksi itu dia mengatakan jadi polanya melakukan penjualan, dia melihat dari katalog reseller," terang Max. 

"Tapi yang menjadi anomali, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa setelah di-endorse ke Bu Sandra barang itu jadi milik Bu Sandra. Dia justru rugi,” imbuhnya.

Baca Juga: ‎LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi

Penyidik juga menemukan transfer dana dari Harvey ke rekening Ratih yang merupakan asisten Sandra.

Uang itu disebut digunakan untuk pembelian tas-tas mewah. Namun, para saksi pemilik tas tidak bisa menjelaskan bukti pembelian, harga, maupun waktu penyerahan barang yang disebut hasil endorsement.

“Para pemilik tas ini tidak dapat mengidentifikasi tas, harga, atau kapan diserahkan ke Sandra Dewi. Ketika pemeriksaan, mereka tidak bisa menjelaskan dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan juga tidak datang,” sebut Max.

Baca Juga: ‎LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi

Akta Pisah Harta yang Dinilai Janggal

Selain soal tas, Max juga menemukan keanehan dalam akta pisah harta antara Sandra dan Harvey. Dokumen tersebut secara formil tercatat, tetapi secara materiil dianggap tidak konsisten dengan fakta aliran dana di lapangan.

“Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta di atas dibunyikan 12 Oktober 2016, tetapi di cap Pasal akta itu tanggalnya berbeda. Jadi mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya,” jelas Max.

Max menambahkan, dalam praktiknya, uang dari Harvey tetap digunakan untuk membayar apartemen, membeli tanah, dan membangun rumah di Permata Regency. 

Berdasarkan hal itu, penyidik memutuskan untuk menyita aset-aset tersebut sementara waktu.

Baca Juga: Batubara di Jalan Rakyat: Saat Regulasi Tak Lagi Dihormati

“Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak,” imbuh Max.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X