GEMA LANTANG, JAKARTA -- DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan usai mengadakan rapat bersama para pimpinan fraksi partai.
Setelah beberapa tunjangan dipangkas, anggota dewan masih mendapatkan take home pay sekitar Rp65,5 juta tiap bulannya.
Hal tersebut diketahui dari dokumen DPR untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan, Begini Nasib Anggota Nonaktif
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.
Dari dokumen yang diberikan, terungkap rincian gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan.
Baca Juga: SC Musda Golkar Jambi Tetapkan Satu Bakal Calon yang Memenuhi Syarat
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
Artikel Terkait
Demo di DPR Ricuh, Istana: Penyampaian Aspirasi Jangan Sampai Merusak
BPH Migas Cari Ketua-Anggota Komite Baru, DPR Bakal Seleksi 18 Nama Usulan Prabowo
NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR
PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR
Presiden Prabowo Umumkan Pencabutan Tunjangan DPR
Ketua Banggar DPR Buka Suara soal Anggota Dewan yang Dinonaktifkan
Ketua Banggar DPR Siap Cabut Tunjangan Pejabat Parlemen RI
Curhatan Melly Goeslaw yang Ikhlas Dijauhi Teman usai Jadi Anggota DPR
Yusril: Prabowo Sudah Sering Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan, Begini Nasib Anggota Nonaktif