Minggu, 21 Desember 2025

SC Musda Golkar Jambi Tetapkan Satu Bakal Calon yang Memenuhi Syarat

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 12:46 WIB
Panitia Pengarah Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. (Dok. DPD I Golkar Provinsi Jambi)
Panitia Pengarah Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. (Dok. DPD I Golkar Provinsi Jambi)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Panitia Pengarah Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, menetapkan Drs.H.Cek Endra, sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, periode 2025–2030.

Nama Cek endra dinyatakan lolos mengikuti verifikasi bakal calon Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi, karena dianggap memenuhi syarat dukungan dari pemilik suara sah.

Baca Juga: Bahlil Sebut Respons Terukur Jadi Kunci Jawab Aspirasi Rakyat

Juru bicara Panitia Pengarah Musda XI, Jefri Bintara Pardede mengatakan selama periode pendaftaran yang dibuka pada 31Agustus sampai 02 september 2025, terdapat dua bakal calon yang mendaftar, yakni Cek Endra dan Agus Rubiyanto

“Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual, pada 3–4 september, kami menetapkan bahwa Cek endra, mendapat 12 dukungan dari 17 pemilik suara sah lebih dari 30 persen, dari jumlah pemilik suara yang sah" katanya. Jum'at, 5 September 2025.

Baca Juga: Kepala BIN Klaim Indonesia Sudah Aman Usai Diterpa Gelombang Protes

Sementara itu, Agus Rubiyanto hanya mendapatkan 3 dukungan yang SAH dan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi 30 persen, yang dipersyaratkan oleh AD/ART dan Julkak musda partai Golkar.

Dukungan terhadap Cek endra datang dari 7 DPD II tingkat kota atau kabupaten, Dewan Pertimbangan DPD Golkar Provinsi Jambi, DPD I Golkar Provinsi Jambi, ormas yang didirikan (seperti MDI, AMPI, Pengajian Al-Hidayah), serta organisasi sayap partai (KPPG dan AMPG) dan Ormas Pendiri SOKSI, KOSGORO dan MKGR.

Baca Juga: Kulit Berminyak Masih Bisa Pakai Compact Powder

Sedangkan berdasarkan hasil verifikasi berkas Agus Rubiyanto, yang di dukung oleh 3 DPD II Partai Golkar kabupaten atu kota, dan Dua Ormas yang di dirikan yaitu (HWK dan Satkar ulama) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan Juklak 02/DPP/Golkar/IV/2025, pasal 13 ayat 1 huruf C poin 8, bakal calon harus didukung minimal 30 persen dari total suara sah atau dibulatkan jadi 6 suara." sebut Jefri.

Baca Juga: Musda Golkar September, Dukungan Untuk CE Semakin Solid

Artinya, hanya Cek endra yang memenuhi syarat, dan resmi ditetapkan sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi,” kata jefri.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB
X