Minggu, 21 Desember 2025

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan, Begini Nasib Anggota Nonaktif

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 19:40 WIB
Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- DPR RI menyampaikan hasil rapat pertemuan pimpinan DPR dengan para pimpinan fraksi partai politik yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Ada 6 poin hasil rapat tersebut yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 September 2025.

“Pada hari ini kami akan membagikan hasil rapat konsultasi DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, pada hari Kamis, 4 September 2025,” kata Dasco yang didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers di Parlemen, Jakarta Pusat pada Jumat sore, 5 September 2025.

Baca Juga: ‎Arsitek Ternama Ini Dukung Pemkot Jambi Hidupkan 'Karakter' Pasar PAC

Berikut 6 poin hasil rapat yang diungkap oleh Dasco:

1. DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Baca Juga: Bulog Pastikan Beras SPHP Aman dan Layak Dikonsumsi

4. Anggota DPR RI nonaktif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI oleh partai partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan parpol masing-masing.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Ditandantangani oleh Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” pungkas Dasco.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X