Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula Petani

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 25 Agustus 2025 | 12:32 WIB

Foto ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri. (Unsplash/tinkerman)
Foto ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri. (Unsplash/tinkerman)

Untuk kualitas gula, petani akan terus meningkatkan mutunya agar sesuai standar dan melarang peredaran gula rafinasi di pasar eceran.

Satgas Pangan Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Baca Juga: ‎Balas Houthi, Serangan Israel Sasar Istana Presiden Yaman

Sementara itu, suntikan dana Rp1,5 triliun dari pemerintah ini juga sempat dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025 lalu.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X