Untuk kualitas gula, petani akan terus meningkatkan mutunya agar sesuai standar dan melarang peredaran gula rafinasi di pasar eceran.
Satgas Pangan Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.
“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegasnya.
Baca Juga: Balas Houthi, Serangan Israel Sasar Istana Presiden Yaman
Sementara itu, suntikan dana Rp1,5 triliun dari pemerintah ini juga sempat dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025 lalu.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram.
Artikel Terkait
Warga RI Ramai Tinggalkan Facebook demi Eksis di TikTok
40 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK Jika BMAD Sebesar 45 Persen
RI Menang Gugatan Biodiesel, Pemerintah Tunggu Respon UE
Dana Jumbo Rp22,7 Triliun Mengalir ke Perum Bulog
Bambang Pacul Puji Prabowo sebagai Sosok dengan 'Semangat Korea'
Gibran Pilih Fasilitas Tuk Ibu dan Anak Daripada Gerbong Khusus Perokok
Menko Perekonomian Klaim Realisasi Investasi Sebesar Rp942 Triliun
Kemenperin Tegur Asosiasi Tekstil, Ternyata Impor Naik 239 Persen
Kemensos Siap Tutup Lembaga Kesejahteraan Sosial Ilegal
Heboh soal Pernyataan Bandingkan Harga Beras, Mentan: Jangan Terprovokasi