Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula Petani

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 12:32 WIB
Foto ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri. (Unsplash/tinkerman)
Foto ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri. (Unsplash/tinkerman)

Untuk kualitas gula, petani akan terus meningkatkan mutunya agar sesuai standar dan melarang peredaran gula rafinasi di pasar eceran.

Satgas Pangan Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Baca Juga: ‎Balas Houthi, Serangan Israel Sasar Istana Presiden Yaman

Sementara itu, suntikan dana Rp1,5 triliun dari pemerintah ini juga sempat dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025 lalu.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X