GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menekankan komitmen pemerintah untuk menertibkan panti asuhan maupun lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang tidak memiliki izin resmi.
Ia menyebut, keberadaan LKS tanpa registrasi dan akreditasi berpotensi merugikan anak-anak maupun warga binaan yang seharusnya mendapatkan pelayanan layak.
Baca Juga: Kemenperin Tegur Asosiasi Tekstil, Ternyata Impor Naik 239 Persen
Menurut Gus Ipul, masih banyak LKS yang beroperasi tanpa status hukum yang jelas. Bahkan, sejumlah LKS yang sudah terakreditasi pun dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Karena itu, Kemensos bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan sekaligus memastikan semua lembaga sosial tersebut tercatat secara resmi.
Baca Juga: Gibran Pilih Fasilitas Tuk Ibu dan Anak Daripada Gerbong Khusus Perokok
"Kita ingin memberikan satu sanksi kepada mereka-mereka yang tidak memiliki izin tapi mengoperasikan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada awak media pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia menegaskan, legalitas dan akreditasi wajib dijalani oleh seluruh pengelola panti asuhan maupun LKS.
"Itu banyak yang belum terdaftar dan banyak juga yang belum terakreditasi," kata Yusuf.
Baca Juga: OJK Ingatkan Bank Turunkan Bunga Kredit Ikuti Penurunan Suku Bunga Acuan
Selain itu, Gus Ipul menyoroti praktik sejumlah lembaga sosial yang lebih fokus menggalang donasi ketimbang memberikan pelayanan.
Pemerintah, tegasnya, tidak akan membiarkan hal ini terus berlangsung.
"Agar semua LKS teregistrasi lalu memiliki badan hukum dan sekaligus bersetia untuk diakreditasi," ucapnya.
Artikel Terkait
Wabup Bakhtiar Dampingi Mensos Rismaharini Salurkan Bantuan untuk SAD
Terus Berjuang Untuk Daerahnya, Fadhil Arief Usulkan Sekolah Rakyat ke Mensos
Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar
Mensos Buka Suara soal 143 Guru Mundur dari Sekolah Rakyat