Senin, 22 Desember 2025

OJK Kini Terapkan Prinsip Zero Trust Tuk Keamanan Perdagangan Kripto

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia.

Aturan ini mencakup perlindungan pada investasi kripto yang saat ini tengah berkembang pesat di tengah masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pedoman ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara perdagangan aset digital tentang pentingnya keamanan siber.

Baca Juga: Anggap Tak Ada Transparansi soal Royalti Lagu, Tompi Keluar dari WAMI

Menurut Hasan, keamanan siber yang kuat akan menjaga integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis. 

"Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis," ujar Hasan dalam keterangan resminya, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Ramaikan Film Animasi Indonesia, Pelangi di Mars Tayang 2026

Pedoman tersebut dirancang sebagai living document yang bisa terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi. 

Pendekatannya mengusung prinsip secure by design dan resilience by architecture untuk membangun sistem keamanan yang adaptif dan berkelanjutan.

Hasan menambahkan, selain melindungi konsumen, panduan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing industri aset digital Indonesia di kancah global.

Baca Juga: Dianggap Punya Nilai Pidana, Abraham Samad Diperiksa Polisi

Terdapat lima poin utama dalam pedoman ini. Pertama, penerapan prinsip zero trust yang menghapus kepercayaan implisit di dalam jaringan. Setiap akses sistem harus melalui autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat yang ketat.

"Kedua, penerapan manajemen risiko siber berbasis standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST. Langkah ini berguna untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara," tutur Hasan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X