Sabtu, 18 April 2026

Dianggap Punya Nilai Pidana, Abraham Samad Diperiksa Polisi

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:09 WIB

Potret mantan Ketua KPK Abraham Samad yang akan hadiri pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
Potret mantan Ketua KPK Abraham Samad yang akan hadiri pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Abraham Samad menyatakan kehadirannya sebagai contoh untuk pembuktian bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Baca Juga: Abraham Samad Bakal Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai macam panggilan yang sifatnya pro justitia,” ujar Abraham Samad kepada media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia lantas membeberkan bahwa pemanggilannya ke pihak berwajib gara-gara serangkaian podcast yang ia unggah di YouTube.

Abraham Samad menyatakan podcastnya adalah pemberitaan dan diskusi dengan tujuan edukasi, pencerahan, dan kritikan konstruktif agar masyarakat paham dengan hak yang menjadi milik mereka.

Baca Juga: Heboh, Data 81 Juta Pelanggan JNE Diduga Bocor

“Oleh karena itu, apa yang selama ini saya lakukan di podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi,” terangnya.

Abraham Samad juga mengungkapkan pemanggilan dirinya sebagai bentuk menyempitkan ruang demokrasi, berarti telah membahayakan arti demokrasi itu sendiri.

Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 itu menegaskan bahwa podcastnya bukan berisi konten hiburan.

Baca Juga: Duh! 8 ASN Batang Hari Ajukan Cerai, 6 Sudah Disetujui Bupati

“Podcast saya bukan podcast berisi konten yang tidak berpendidikan atau konten yang sifatnya entertainment,” tambahnya.

Kalau di masa depan ia dijadikan tersangka oleh kepolisian, ia akan terus melawan hal tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X