Senin, 22 Desember 2025

Duh! 8 ASN Batang Hari Ajukan Cerai, 6 Sudah Disetujui Bupati

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:51 WIB
Kabid Pengembangan Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi (Gemalantang/KJK/Ist)
Kabid Pengembangan Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi (Gemalantang/KJK/Ist)

GEMA LANTANG, BATANG HARI -- Perkara perceraian tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa, namun acap kali menyasar kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perjanjian (PPPK).

Menurut data yang berhasil dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), tercatat kasus perceraian ASN di Kabupaten Batang Hari, sebanyak delapan kasus.

Baca Juga: Komisi Yudisial Janji Bakal Tindak Laporan Tom Lembong

Kabid Pengembangan Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi mengatakan delapan orang ASN melakukan pengajuan gugat cerai dari Bulan Januari hingga Juli 2025.

"Ya sebanyak delapan orang ASN yang melakukan perceraian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari," ungkapnya.

Baca Juga: Bikin Gaduh, Nusron Wahid Jelaskan Tanah yang Dimanfaatkan Negara

Untuk kasus cerai ASN yang masuk pendataan pihaknya menyampaikan enam di antaranya sudah disetujui oleh Bupati Batang Hari, diantaranya ada empat ASN perempuan dan dua laki-laki.

"Dari enam kasus perceraian yang telah di setujui oleh Bupati Batang Hari itu, ada dua yang baru mengajukan izin cerai,"ujarnya

Baca Juga: Mencuat! Dugaan Pungutan Ilegal Batubara di Jambi Capai Triliunan Rupiah

Sedangkan untuk profesinya terdiri dari Dinas, Guru, Puskesmas dan kantor lurah, adapun faktor penyebab tingginya kasus perceraian ini dikarenakan oleh persoalan ekonomi dan faktor perselingkuhan.

Sementara itu, sebanyak enam kasus perceraian yang di izinkan oleh Bupati Batang Hari tersebut diantaranya tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap

Dengan demikian, pihaknya mengharapkan kepada para ASN untuk tidak lagi melakukan penceraian dan harus mampu menjaga keharmonisan dalam keluarga.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X