Senin, 22 Desember 2025

Heboh, Data 81 Juta Pelanggan JNE Diduga Bocor

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Ilustrasi peretasan data yang dipublikasikan dalam sebuah forum gelap (dark forum). (Unsplash.com/CasparCamile)
Ilustrasi peretasan data yang dipublikasikan dalam sebuah forum gelap (dark forum). (Unsplash.com/CasparCamile)

GEMA LANTANG -- Kasus dugaan kebocoran data pelanggan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang diduga bocor atau mengalami peretasan yang dipublikasikan pada Senin, 11 Agustus 2025.

Informasi ini pertama kali diunggah di sebuah forum gelap (dark forum) oleh pengguna bernama “R0m4nce” yang mengaku memperoleh data pelanggan JNE dari bulan Mei hingga 8 Agustus 2025.

Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim memiliki data logistik JNE dengan jumlah mencapai 81,47 juta baris. 

Baca Juga: Ramaikan Film Animasi Indonesia, Pelangi di Mars Tayang 2026

Data tersebut berisi informasi sensitif seperti nomor resi, nama penerima, alamat lengkap, nomor ponsel, hingga rincian barang kiriman.

Dalam narasinya, pelaku mengklaim telah mencoba menghubungi pihak JNE, namun tidak mendapat tanggapan. Ia kemudian memutuskan untuk menjual data tersebut secara terbuka di forum gelap.

"Kami sudah mencoba menghubungi perusahaan JNE, namun tidak ada balasan. Mungkin mereka memilih untuk mengabaikannya, jadi kami memutuskan untuk menjual data di sini," tulis pelaku di laman darkforums.st yang dilihat pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Media Asing 'Kepo' Dengan Strategi RI Ingin Jadi Pusat AI di Asia

Kemudian, pelaku menyebut data yang bocor mencakup pengiriman dari Mei hingga 8 Agustus 2025. Format data tersedia dalam bentuk CSV dan JSON, dengan total ukuran mencapai 245 GB dalam kondisi tidak terkompresi.

Data yang diklaim bocor ini juga dilengkapi dengan contoh cuplikan (sample) yang dapat diunduh secara bebas melalui tautan yang dibagikan di forum.

Dalam cuplikan tersebut, terlihat jelas adanya informasi pribadi milik pelanggan yang berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga: Mencuat! Dugaan Pungutan Ilegal Batubara di Jambi Capai Triliunan Rupiah

Pelaku mematok harga sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp32 juta bagi siapa saja yang ingin membeli data tersebut secara penuh. Ia juga menawarkan pembelian dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan harga.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X