GEMALANTANG.COM -- Pada rapat paripurna. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif DPR, pada akhir Mei 2024 lalu.
Seperti yang dilansir dari berbagai sumber menyebutkan ada beberapa kewenangan tambahan dalam RUU Polri itu yang dinilai diluar tugas utama Polri seperti yang diatur oleh Konstitusi.
Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Baca Juga: Densus Anti Teror Polri Datangi Gubernur Jambi Al Haris
Revisi UU Polri yang diketahui inisiatif DPR itu mendapat catatan kritis terhadap pasal-pasal baru dalam revisi UU Polri yang mengundang polemik itu.
Revisi UU Polri itu dinilai akan memangkas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi, serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
Diketahui Polri mendapatkan perluasan kewenangan untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji Pokok Pensiun PNS, PPPK Hingga TNI-POLRI
Perluasan kewenangan atas ruang siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q).
Inisiatif DPR menyisipkan pasal tersebut dinilai untuk membatasi ruang siber sebagai bentuk legalisasi pemutusan internet dan akan semakin mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik.
Dengan adanya pengawasan secara eksesif pada ruang siber dikhawatirkan adanya potensi melanggar hak atas privasi warga negara serta hak untuk memperoleh informasi.
Baca Juga: Momentum Idul Adha, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kurban Sapi Untuk Masyarakat
Akan tetapi, salah seorang kaum intelektual yang enggan disebut namanya berpendapat pada dasarnya semua aturan yang dibuat memiliki tujuan baik, akan tetapi dikhawatirkan kewenangan itu disalahgunakan.
Artikel Terkait
Kalla Group Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Air di Provinsi Jambi
Murka!!!! Presiden Jokowi "Gulung" 2,1 Juta Situs Judi Online
Satgas Segera Rampung, Tiga Menteri Akan "Cukur" Habis Judi Online
Strategi Berantas Judi, Satgas Akan Gandeng Interpol Hingga Sita Uang Hasil Perjudian
Kominfo Intai Akun Dompet Digital Yang Terlibat Judi Online
Presiden Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online
Berantas Judi Online, Satgas Dapat Berkoordinasi Dengan Pemerintah Daerah
Indonesia Gandeng Kamboja Untuk Berantas Jaringan Judi Online
Masih Bandel!!! Nasib Telegram di Indonesia Tinggal Satu Minggu
Hidup Bisa Hancur Karena Judi Online, Pemerintah Akan Rehabilitasi Pencandu Judi