Senin, 22 Desember 2025

Legalisasi 'Pemutusan Internet' Pada RUU Polri Mengundang Polemik

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 10:48 WIB
Legalisasi Pemutusan Internet Pada RUU Polri Mengundang Polemik (Gemalantang.com/ilustrasi tidak ada koneksi internet)
Legalisasi Pemutusan Internet Pada RUU Polri Mengundang Polemik (Gemalantang.com/ilustrasi tidak ada koneksi internet)

GEMALANTANG.COM -- Pada rapat paripurna. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif DPR, pada akhir Mei 2024 lalu.

Seperti yang dilansir dari berbagai sumber menyebutkan ada beberapa kewenangan tambahan dalam RUU Polri itu yang dinilai diluar tugas utama Polri seperti yang diatur oleh Konstitusi.

Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca Juga: Densus Anti Teror Polri Datangi Gubernur Jambi Al Haris

Revisi UU Polri yang diketahui inisiatif DPR itu mendapat catatan kritis terhadap pasal-pasal baru dalam revisi UU Polri yang mengundang polemik itu. 

Revisi UU Polri itu dinilai akan memangkas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi, serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Diketahui Polri mendapatkan perluasan kewenangan untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji Pokok Pensiun PNS, PPPK Hingga TNI-POLRI

Perluasan kewenangan atas ruang siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q).

Inisiatif DPR menyisipkan pasal tersebut dinilai untuk membatasi ruang siber sebagai bentuk legalisasi pemutusan internet dan akan semakin mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik.

Dengan adanya pengawasan secara eksesif pada ruang siber dikhawatirkan adanya potensi melanggar hak atas privasi warga negara serta hak untuk memperoleh informasi.

Baca Juga: Momentum Idul Adha, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kurban Sapi Untuk Masyarakat

Akan tetapi, salah seorang kaum intelektual yang enggan disebut namanya berpendapat pada dasarnya semua aturan yang dibuat memiliki tujuan baik, akan tetapi dikhawatirkan kewenangan itu disalahgunakan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X