Senin, 22 Desember 2025

Legalisasi 'Pemutusan Internet' Pada RUU Polri Mengundang Polemik

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 10:48 WIB
Legalisasi Pemutusan Internet Pada RUU Polri Mengundang Polemik (Gemalantang.com/ilustrasi tidak ada koneksi internet)
Legalisasi Pemutusan Internet Pada RUU Polri Mengundang Polemik (Gemalantang.com/ilustrasi tidak ada koneksi internet)

"Tujuannya baik tapi dikhawatirkan penyalahgunaan wewenang, ini berkaitan dengan kebebasan berpendapat" imbuhnya kepada Gemalantang, Rabu (19/06/2024).

Seperti diketahui, saat ini kebutuhan jaringan internet merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit layanan publik mengandalkan jaringan internet.

Jika terjadi pembatasan ataupun hingga terjadi pemutusan jaringan internet tentu akan menimbulkan dampak negatif dan meruntuhkan sektor ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X