Sabtu, 18 April 2026

Legalisasi 'Pemutusan Internet' Pada RUU Polri Mengundang Polemik

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Rabu, 19 Juni 2024 | 10:48 WIB

Legalisasi Pemutusan Internet Pada RUU Polri Mengundang Polemik (Gemalantang.com/ilustrasi tidak ada koneksi internet)
Legalisasi Pemutusan Internet Pada RUU Polri Mengundang Polemik (Gemalantang.com/ilustrasi tidak ada koneksi internet)

"Tujuannya baik tapi dikhawatirkan penyalahgunaan wewenang, ini berkaitan dengan kebebasan berpendapat" imbuhnya kepada Gemalantang, Rabu (19/06/2024).

Seperti diketahui, saat ini kebutuhan jaringan internet merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit layanan publik mengandalkan jaringan internet.

Jika terjadi pembatasan ataupun hingga terjadi pemutusan jaringan internet tentu akan menimbulkan dampak negatif dan meruntuhkan sektor ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X