GEMALANTANG.COM -- Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi organisasi masyarakat keagamaan di Indonesia hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 dikabarkan telah selesai.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, BUMD hingga Koperasi
Ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan sepertinya sudah terang benderang. Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan PP Nomor 25 Tahun 2024 itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Mei 2024. Dalam aturan baru ini ada beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang diubah.
Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 22 yang mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara.
Baca Juga: Angkutan Batubara Kembali Buka, Kepercayaan Masyarakat Jambi Terhadap Al Haris Menurun
Selanjutnya Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Pasal 56 yang mengatur mengenai kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan.
Dan beberapa pasal lainnya yang diubah sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, PP ini juga menambah beberapa ketentuan antara lain Pasal 83A yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Aksi Heroik Pak Babhinkambtimas, Redam Emosi Warga Tembesi Yang Murka Akibat Gurita Batubara
WIUPK itu dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Sorotan Soal Kemacetan Lalulintas dan Parkir di Kota Jambi
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.
Artikel Terkait
Tongkang Batubara Tabrak Safety Jembatan Tembesi, Anggota Dewan Batanghari Khawatir Warga Bertindak
Nekad Berlayar Di Malam Hari, Jembatan Tembesi Kembali Dihantam Tongkang Batubara
Jadi Sumber Kerusakan Jembatan, 3 Kapal Pengangkut Batubara Ditahan Polisi
Begini Sejarah Pembangunan Jembatan Tembesi Yang Ditabrak Tongkang Batubara
Bicara Soal Jembatan DitabrakTongkang Batubara, Fadhil Arief dan Edi Purwanto Satu Kata
Harga Batubara Acuan Kalori Tinggi Ambruk, Kalori Rendah Merangkak Naik
Polemik Batubara Jalur Sungai Jadi Membara, Warga Kejar Tugboat Yang Nekad Melintas
Aksi Heroik Pak Babhinkambtimas, Redam Emosi Warga Tembesi Yang Murka Akibat Gurita Batubara
Temui Aksi Massa di Tembesi, Komisi III Minta Persoalan Tongkang Batubara Segera Ada Solusi
Angkutan Batubara Kembali Buka, Kepercayaan Masyarakat Jambi Terhadap Al Haris Menurun