Senin, 22 Desember 2025

Ormas Keagamaan Dapat Angin Segar, Aturan Baru Tentang Pengelolaan Tambang Rampung

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 17:02 WIB
Ormas Keagamaan Dapat Angin Segar, Aturan Baru Tentang Pengelolaan Tambang Rampung (Gemalantang.com/ilustrasi pertambangan batubara)
Ormas Keagamaan Dapat Angin Segar, Aturan Baru Tentang Pengelolaan Tambang Rampung (Gemalantang.com/ilustrasi pertambangan batubara)

 

GEMALANTANG.COM -- Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi organisasi masyarakat keagamaan di Indonesia hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 dikabarkan telah selesai.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, BUMD hingga Koperasi

Ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan sepertinya sudah terang benderang. Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan PP Nomor 25 Tahun 2024 itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Mei 2024. Dalam aturan baru ini ada beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang diubah.

Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 22 yang mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara.

Baca Juga: Angkutan Batubara Kembali Buka, Kepercayaan Masyarakat Jambi Terhadap Al Haris Menurun

Selanjutnya Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Pasal 56 yang mengatur mengenai kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan.

Dan beberapa pasal lainnya yang diubah sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, PP ini juga menambah beberapa ketentuan antara lain Pasal 83A yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Aksi Heroik Pak Babhinkambtimas, Redam Emosi Warga Tembesi Yang Murka Akibat Gurita Batubara

WIUPK itu dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Sorotan Soal Kemacetan Lalulintas dan Parkir di Kota Jambi

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X