Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, BUMD hingga Koperasi

Photo Author
- Senin, 25 Maret 2024 | 19:41 WIB
Pemerintah Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, BUMD Hingga Koperasi (Gemalantang.com/Redaksi)
Pemerintah Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, BUMD Hingga Koperasi (Gemalantang.com/Redaksi)

Gemalantang.com -- Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas), koperasi, serta usaha kecil dan menengah untuk mengelolah tambang yang izin usahanya dicabut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi pada pasal 1 ayat (7), pasal 4 ayat (5) dan (6).

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut ribuan IUP.

Baca Juga: Begini Ahirnya Kasus Dugaan Penipuan Pembangunan Jalan khusus Angkutan Batubara di Jambi

Bahlil mengatakan bahwa proses pencabutan sebanyak 2.053 IUP dari total 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan telah rampung sepenuhnya. IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi. 

Pendistribusian tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Lalu, dari jumlah IUP yang dicabut terdapat 569 IUP yang dipulihkan usai pemegang IUP melalukan verifikasi ulang.

Baca Juga: Makin Pedas!!! Dagelan Batubara Jambi Menggelitik Netizen

“Kemudian, SK [surat keputusan] pembatalan dari yang kita sudah cabut dan kita melakukan verifikasi ulang untuk kemudian kita aktifkan sebesar 569 IUP,” ujar Bahlil di kutip dari berbagai sumber.

Sementara itu Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk pada 20 Januari 2022 lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Kenapa Kang Ojol Sering 'Ogah' Terima Orderan Food ke Mie Gacoan

Satgas memiliki wewenang dalam memberikan rekomendasi kepada menteri invetasi/kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X