Gemalantang.com -- Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas), koperasi, serta usaha kecil dan menengah untuk mengelolah tambang yang izin usahanya dicabut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi pada pasal 1 ayat (7), pasal 4 ayat (5) dan (6).
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut ribuan IUP.
Baca Juga: Begini Ahirnya Kasus Dugaan Penipuan Pembangunan Jalan khusus Angkutan Batubara di Jambi
Bahlil mengatakan bahwa proses pencabutan sebanyak 2.053 IUP dari total 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan telah rampung sepenuhnya. IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi.
Pendistribusian tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Lalu, dari jumlah IUP yang dicabut terdapat 569 IUP yang dipulihkan usai pemegang IUP melalukan verifikasi ulang.
Baca Juga: Makin Pedas!!! Dagelan Batubara Jambi Menggelitik Netizen
“Kemudian, SK [surat keputusan] pembatalan dari yang kita sudah cabut dan kita melakukan verifikasi ulang untuk kemudian kita aktifkan sebesar 569 IUP,” ujar Bahlil di kutip dari berbagai sumber.
Sementara itu Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk pada 20 Januari 2022 lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Kenapa Kang Ojol Sering 'Ogah' Terima Orderan Food ke Mie Gacoan
Satgas memiliki wewenang dalam memberikan rekomendasi kepada menteri invetasi/kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
Fadhil Arief Sebut, Jangan Ada Lagi Angkutan Batubara Melewati Jalan di Batanghari
Lebih Banya dari Kalimantan Timur, Ini Jumlah Korban Kecelakaan Angkutan Batubara di Jambi
Ini Alasan Pos-pos Pantau Pengawasan Angkutan Batubara di Aktifkan
Sering Terjadi Kemacetan di Jebak, Ahirnya Angkutan Batubara di Stop
Jalan Khusus Angkutan Batubara Tak Kunjung Selesai, Edi Purwanto: Jadi Beban Pak Gubernur
Ini Jumlah Kecelakaan Angkutan Batubara Selama Sembilan Tahun Terakhir
Angkutan Batubara Distop, Warga Minta Al Haris Tetap Berada di Barisan Masyarakat, Bukan di Pengusaha
Tak Mampu Mengejar Air Sungai Batanghari, Ahirnya Tongkang Angkutan Batubara Kandas
Makin Pedas!!! Dagelan Batubara Jambi Menggelitik Netizen
Begini Ahirnya Kasus Dugaan Penipuan Pembangunan Jalan khusus Angkutan Batubara di Jambi