Senin, 22 Desember 2025

Ormas Keagamaan Dapat Angin Segar, Aturan Baru Tentang Pengelolaan Tambang Rampung

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 17:02 WIB
Ormas Keagamaan Dapat Angin Segar, Aturan Baru Tentang Pengelolaan Tambang Rampung (Gemalantang.com/ilustrasi pertambangan batubara)
Ormas Keagamaan Dapat Angin Segar, Aturan Baru Tentang Pengelolaan Tambang Rampung (Gemalantang.com/ilustrasi pertambangan batubara)

Diketahui, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B. 

“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya,”bunyi ayat 5.

Baca Juga: Polemik Batubara Jalur Sungai Jadi Membara, Warga Kejar Tugboat Yang Nekad Melintas

Dengan adanya aturan baru ini muncul pertanyaan ditengah masyarakat, apakah organisasi masyarakat keagamaan memiliki bidang spesialis pertambangan untuk mengelola IUP sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut tidak ada yang salah dan masalah pemerintah memberikan izin usaha tambang untuk ormas keagamaann selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Minta Pejabat OPD Tingkatkan Kedisplinan

Bahlil menambahkan pada dasarnya perusahaan mengelola IUP selama ini selalu bekerjasama dengan kontraktor pertambangan dalam mengelola IUP mereka.

"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik, " sebut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia seperti dilansir Tempo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X