Pihak kepolisian menyebut, penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli polisi.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Berdasarkan konstruksi awal, kasus ini bermula pada Sabtu, 21 September 2024 lalu ketika petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.
Ketika polisi datang, remaja yang berkumpul di pemukiman warga itu kocar-kacir dan lari ke arah kawasan Kali Bekasi.
Remaja yang nekat menceburkan diri ke aliran sungai akhirnya ditemukan tewas mengambang, pada Minggu, 22 September 2024.
Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!
Oknum Komdigi 'Bina' Website Judi Online
Pada 1 November 2024 lalu, publik pernah digegerkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kala itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi di Kota Bekasi, dan menangkap 11 tersangka kasus pembinaan website judi online.