Senin, 22 Desember 2025

Harga Rokok Naik Di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 08:43 WIB
Harga Rokok Naik Di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya (Gemalantang.com/info grafis kenaikan harga rokok 2025/cnbcindonesia)
Harga Rokok Naik Di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya (Gemalantang.com/info grafis kenaikan harga rokok 2025/cnbcindonesia)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan per 1 Januari 2025, namun harga jual ecerannya berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!

Dalam PMK yang resmi diterbit oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebutkan bawah batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Dalam lampiran I dan II PMK tersebut, seperti dilansir cnbcindonesia, Sri Mulyani telah merincikan daftar batasan harga jual eceran dan tarif cukai perbatang, yang berubah dibandingkan PMK 191/2022 sebagai aturan perubahan kedua dari PMK 192/2021, berikut ini rinciannya per batang atau per gram:

Baca Juga: Prabowo Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Jenis SKM I paling rendah menjadi Rp 2.375 naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2260 dengan tarif cukai tetap Rp 1.231

b. Jenis SKM II paling rendah Rp 1.485 atau naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380 dengan tarif cukai tetap Rp 746

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang atau naik 4,8% dengan tarif cukai tetap Rp 1.336/batang

b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang naik 6,8% dengan tarif cukai Rp 794/batang

Baca Juga: Prabowo Minta Kementerian Hemat Anggaran, Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X