8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Adapun daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagai berikut:
1. SKM: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00
2. SPM: Rp 2.495,00 dari sebelumnya Rp 2.380,00
3. SKT atau SPT: Rp 2.171,00 dari sebelumnya Rp 1.981,00
Baca Juga: Belgia Jadi Negara Uni Eropa Pertama Yang Melarang Rokok Elektrik Sekali Pakai
4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00
5. TIS: Rp 276,00 tidak mengalami perubahan
6. KLB: Rp 290,00 tidak mengalami perubahan
7. KLM: Rp 950,00 tidak mengalami perubahan
8. CRT: Rp 198.001,00 tidak mengalami perubahan
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Kepolisian Laksanakan Pengamanan Nataru dengan Baik
Prabowo Perintahkan Menteri BUMN Pastikan Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru, Jamin Rakyat Aman dan Nyaman
Rekap BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!
‘Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru
3 Bukti Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Adalah Sosok yang Misterius, Salah Satunya Sulit Diajak Tampil di TV Maupun Podcast
Baru Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim
Hukuman Pengurangan Poin Mengintai PSM Makassar Usai Tampil dengan 12 Pemain saat Laga Kontra Barito Putera di Liga 1 Indonesia
Prabowo Minta Kementerian Hemat Anggaran, Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru
Prabowo Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat
Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!