Pihak kepolisian menyebut, penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli polisi.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Berdasarkan konstruksi awal, kasus ini bermula pada Sabtu, 21 September 2024 lalu ketika petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.
Ketika polisi datang, remaja yang berkumpul di pemukiman warga itu kocar-kacir dan lari ke arah kawasan Kali Bekasi.
Remaja yang nekat menceburkan diri ke aliran sungai akhirnya ditemukan tewas mengambang, pada Minggu, 22 September 2024.
Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!
Oknum Komdigi 'Bina' Website Judi Online
Pada 1 November 2024 lalu, publik pernah digegerkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kala itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi di Kota Bekasi, dan menangkap 11 tersangka kasus pembinaan website judi online.
Artikel Terkait
Para Ahli Khawatir, Mutasi Baru Flu Burung Ditemukan di AS
Presiden Azerbaijan Murka Hingga Desak Moskow Akui Kesalahannya
Mantan Presiden AS Jimmy Carter Meninggal Dunia Pada Usia 100 Tahun
Waduh!!! Penyidik Korea Selatan Minta Surat Perintah Penangkapan Untuk Yoon
Ratusan Penerbangan Ditunda Saat Badai Dahsyat Melanda AS Bagian Selatan
AKBP Singgih Hermawan Diangkat Jadi Kasubbagpers Bagrenmin Korbinmas Baharkam Polri
Walikota Jambi Terpilih Merasa Bangga Hingga Apresiasi Kombes Eko Wahyudi
Belgia Jadi Negara Uni Eropa Pertama Yang Melarang Rokok Elektrik Sekali Pakai
Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golden Star Tembus Final AFF 2024: Hanya Nonton tapi Berani Mengejek Tim Lain
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!