GEMA LANTANG, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan artis Ammar Zoni yang kini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (Rutan) Salemba bersama dengan 5 orang lainnya.
Penolakan tersebut berdasar pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa materi dari tim kuasa hukum sudah masuk dalam pembuktian perkara.
Majelis Hakim juga menyebut bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tidak diterima,” kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025.
Baca Juga: Keluarga Ira Puspadewi Tak Sangka Prabowo akan Beri 'Hadiah' Itu
Ammar Zoni akan Dihadirkan
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim jua meminta Ammar Zoni dan terdakwa lainnya untuk dihadirkan di ruangan sidang pada persidangan selanjutnya di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kehadiran fisik Ammar Zoni tersebut menjadi kali pertama sejak ia dan 5 terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang,” ucap Dwi.
Tak hanya para terdakwa yang dihadirkan, dalam persidangan minggu depan juga diperintahkan untuk membawa alat bukti dan barang bukti.
Ammar Zoni Ikuti Persidangan Secara Daring
Baca Juga: Wamenhub Bantah Isu Bandara Morowali Ilegal
Selama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya mengikuti jalannya persidangan dengan daring.
“Kalau selama ini kan dihadirkan, tetep dihadirkan tapi secara online ya selama ini. Jadi, tetep dihadirkan kalian di situ tapi secara elektronik ya,” kata Dwi.
“Tapi, untuk selanjutnya, kita memerintah, kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saudara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk acara pembuktian,” tambahnya.
Artikel Terkait
Dwike Riantara Terus Berjuang Membesarkan Tirta Mayang
Marsono Mundur dari Siginjai Sakti, Pansel Dinilai Gagal Total
Gus Yahya Menolak Turun dari Kursi Ketum PBNU
Begini Kata Mendikdasmen Soal Bahasa Portugis Masuk Kurikulum
Bahlil Diminta Prabowo Lakukan Penindakan Tambang Ilegal Tanpa Kompromi
Banjir dan Longsor di Sumatera Utara Putus Akses Sebagian Wilayah
Polisi Tangkap Pembuat Rekening Bodong di Bank Jateng
Wamenhub Bantah Isu Bandara Morowali Ilegal
Keluarga Ira Puspadewi Tak Sangka Prabowo akan Beri 'Hadiah' Itu
Polemik Siginjai Sakti jadi Peringatan Keras untuk Pansel Tirta Mayang