Minggu, 21 Desember 2025

Kronologi Driver Ojol Dianiaya Pria Mabuk hingga Kejar-kejaran di Jalan Raya

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus driver ojol dianiaya pria di Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025. (Dok. Polres Bantul)
Menyoroti fakta terkini kasus driver ojol dianiaya pria di Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025. (Dok. Polres Bantul)

Respons Driver Ojol

Kala itu, diketahui korban menegaskan dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai driver ojol.

“Tidak mengurus kamu, saya hanya jalankan tugas,” ungkap Mirza mencontohkan respons korban saat kejadian. 

Polisi menuturkan, ucapan itu membuat IGS tersulut emosi. Dalam keadaan mabuk, ia masuk ke rumah, mengambil celurit, lalu mengejar korban yang sudah beranjak pergi.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Lobi dan Jual-Beli Kuota Haji Tambahan

Aksi Kekerasan di Jalan Jopaitan

Di kawasan Jopaitan, Palbapang, IGS menghadang laju motor Budi. Tanpa banyak bicara, ia mengayunkan celurit ke arah kepala korban. 

“Serangan itu mengenai helm korban. Setelah itu tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kosong hingga menyebabkan memar,” ungkap Mirza. 

Saat itu, warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

IGS akhirnya diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyesal karena tidak mampu mengendalikan diri. 

Baca Juga: Istana Dukung Penuh PSSI Pecat Patrick Kluivert

“Saya tersinggung perkataan, sekarang saya menyesal,” sesal tersangka di hadapan petugas.

Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku

Dalam kasus ini, polisi menetapkan IGS sebagai tersangka penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam. 

Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan barang bukti berupa celurit juga sudah diamankan,” ujar Mirza. 

Di sisi lain, polisi menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama yang dilakukan karena emosi dan pengaruh minuman keras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X