Minggu, 21 Desember 2025

Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 08:59 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memerika eks Menteri Komdigi, Johny G Plate dalam dugaan kasus korupsi proyek PDNS. (kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memerika eks Menteri Komdigi, Johny G Plate dalam dugaan kasus korupsi proyek PDNS. (kejaksaan.go.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). 

Dalam pengusutan ini, eks Menteri Komunikasi dan Digital, Johnny G Plate ada dalam daftar orang yang akan diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, menyatakan bahwa pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate, yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Direktur RS Indonesia dan Seluruh Keluarganya Tewas Setelah Diserang Israel

“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate," kata Safrianto kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

"Ada surat edaran yang ditandatangani beliau. Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” imbuhnya.

Meski demikian, Safrianto belum mengungkapkan secara rinci kapan pemeriksaan akan dilakukan maupun poin-poin spesifik yang akan digali dari eks Menkominfo tersebut.

Baca Juga: TUKS Batubara di Cagar Budaya, Jefri: Kenapa Tidak Dipersoalkan?

Saat ini, Kejari Jakpus masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat pemberkasan. 

Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan pemeriksaan pejabat lain.

“Kebetulan saja periodisasinya itu menteri-menteri, tapi itu pelaksanaannya di bawah kendali Direktorat Jenderalnya atau Dirjennya,” jelas Safrianto.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp1,37T dari Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Rp 13T

Safrianto juga menjelaskan bahwa pendalaman terus dilakukan secara profesional dan menyeluruh. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X