Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Sita Rp1,37T dari Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Rp 13T

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 19:10 WIB
Penampakan uang sitaan Kejaksaan Agung RI dari kasus CPO (Gemalantang.com/Kejaksaan Agung RI)
Penampakan uang sitaan Kejaksaan Agung RI dari kasus CPO (Gemalantang.com/Kejaksaan Agung RI)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak langkah signifikan dalam pengusutan kasus mega korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Kali ini, uang tunai senilai Rp1,37 triliun disita dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Penyitaan dilakukan setelah enam perusahaan terdakwa dalam perkara ini menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan. 

PT Musim Mas tercatat menyetorkan sebesar Rp1,18 triliun, sementara lima anak perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan Rp186 miliar.

Baca Juga: Isak Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Jelaskan Kekerasan Mei 1998

“Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita dana tunai senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Itu artinya, total nilai sitaan sementara telah mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Menariknya, dana sitaan itu kini menjadi bagian dari memori kasasi Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Zohran Mamdani Resmi Jadi Cawako Muslim Pertama di New York

Putusan itu mencantumkan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tindakan mereka tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging)

Artinya, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik primer maupun subsider, dinyatakan gugur. Namun demikian, Kejaksaan tetap menuntut pertanggungjawaban korporasi. 

Baca Juga: Respon Kepala BGN Usai Dicecar DPR soal MBG di Daerah Terpencil

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X