Rincian Tuntutan Jaksa:
PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.
Baca Juga: Pulau Strategis di Bali-NTB Jatuh ke Tangan Asing?
Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel Terkait
Pulau Strategis di Bali-NTB Jatuh ke Tangan Asing?
SBY Cemaskan Dunia yang Hanya Dipenuhi Ambisi dan Ego
Trump Desak Hamas Usai Israel Setuju Gencatan Senjata di Gaza
Gubernur Sumut Bobby Nasution Mengaku Siap Diperiksa KPK
Perda Tata Ruang Kota Jambi Dinilai Tidak Efektif, Jefri: Harus Direvisi
Respon Kepala BGN Usai Dicecar DPR soal MBG di Daerah Terpencil
Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Kini Klaim Keputusan Itu Belum Final
Zohran Mamdani Resmi Jadi Cawako Muslim Pertama di New York
Isak Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Jelaskan Kekerasan Mei 1998
Kejagung Sita Rp1,37T dari Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Rp 13T