Senin, 22 Desember 2025

Skandal Impor Gula, Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 10:23 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula. (Gemalantang.com/Instagram.com/@tomlembong)
Eks Mendag RI, Tom Lembong yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula. (Gemalantang.com/Instagram.com/@tomlembong)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag RI) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjawab pernyataan jaksa perihal kebijakan impor gula pada periode kepemimpinannya. 

Sebelumnya diketahui, Tom menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Terkini, Tom menyinggung soal utang warisan dari Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel.

Baca Juga: 12 Posisi Dubes Masih Kosong, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak

Tom mengklaim, saat menjabat sebagai Mendag, Rachmat Gobel sama sekali tak pernah mengimpor gula.

Hal itu disampaikan Tom saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam perkara itu, Tom juga menjadi terdakwa yang dijerat bersama dengan Charles Sitorus. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.

Baca Juga: Kajian Sudah Final, Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Tom menjelaskan ihwal persetujuan impor sebesar 100 ribu ton yang diterbitkan untuk PT Angels Product pada akhir 2015, atau saat dirinya menjabat sebagai Mendag.

Terkait hal itu, Tom menilai, penerbitan persetujuan impor merupakan cara Kemendag untuk membayar utang gula yang diwariskan Rachmat Gobel selaku Menteri Perdagangan periode 2014-2015, bukan sebagai penugasan dalam rangka operasi pasar.

Baca Juga: Tom Lembong Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula

"Persetujuan impor yang saya berikan kepada PT AP di Oktober 2015 bukan berupa penugasan, tapi melunasi utang yang diwariskan oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, yaitu Rachmat Gobel," ujar Tom dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.

Tom menuturkan, saat menjabat sebagai Mendag, Rachmat Gobel menugaskan koperasi milik TNI AD, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk melakukan operasi pasar. Kemudian, dirinya mengklaim Gobel meminjam gula milik PT Angels Product melalui Inkopkar tersebut. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X