Minggu, 21 Desember 2025

Ahirnya Pelaku Pencurian Motor ini Ditangkap Polisi

Photo Author
RK
- Selasa, 12 November 2024 | 14:43 WIB
Ahirnya Pelaku Pencurian Motor ini Ditangkap Polisi (Gema Lantang )
Ahirnya Pelaku Pencurian Motor ini Ditangkap Polisi (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM  - Sebelumnya sempat heboh soal pencurian motor yang terjadi di Desa Rambutan Masam Kecamatan, Muara Tembesi kabupaten Batanghari.

Tidak hanya pencurian motor namun sebelumnya pelaku juga melakukan penjambretan HP warga setempat.

Terkait Kejadian ini warga setempat merasa resah dan gelisah, warga juga minta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang sudah kerap merasakan warga selama ini.

Baca Juga: Kebersamaan Santri Pondok Quran Sahabat Makan Merawang di Beralasan Daun Pisang

Adapun korban pencurian motor tersebut adalah milik Sukro yang merupakan warga setempat dengan jenis motor Honda Revo.

Sementara HP yang dijambret pelaku adalah HP milik anaknya Imron yang juga warga desa Rambutan Masam.

Dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Muara Tembesi dengan barang bukti yakni Honda Revo.

Menurut Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan pihaknya telah mengamankan pelaku pencuri motor yang ada di Rambutan Masam dan kasus ini akan terus berlanjut.

Baca Juga: Ingin Keberlanjutan Pembangunan Jambi Warga Tebing Tinggi Tanjab Barat Dukung Haris-Sani

" Pelaku atas nama Ican sudah diamankan oleh anggota kita, yang mana saat ini pelaku diaman di Polsek Muara Tembesi," ungkapnya Singgih Hermawan, Selasa (12/11/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi, Amirsyah kepada media ini, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan.

" Pelaku ditangkap pada Jumat (8/11/2024) , yang mana pelaku merupakan warga Ranutau Kapas Tuo, Kacang Muara Bulian," katanya.

Baca Juga: Poin Penting Hasil Kunjungan Prabowo ke Tiongkok, Gaet Investasi Rp 157 T hingga Tegaskan Sikap Politik RI

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X