Baca Juga: Pjs Bupati Batanghari Arief Budiman Minta BPD Gunakan Fungsinya: Awasi Kinerja Kades
Bayi itu dibawa ke Tangerang lalu diserahkan kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang Rp 15 juta. "Pelaku RA menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban RD yang bekerja di Kalimantan. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi," kata David.
Baca Juga: Silaturahmi Bersama Warga Pelepat, Idham Khalid: Bungo Bulat Pilih Haris-Sani
Penjualan bayi itu belakangan baru diketahui setelah RD pulang dari Kalimantan ke Jakarta. Si ibu kandung bayi menanyakan kepada suaminya keberadaan anaknya. "Semula ayah korban berbohong kepada istrinya kalau anak mereka di Tangerang. Belakangan mengaku anaknya telah dijual," kata David.
Baca Juga: Parah!! Oknum PT DAS, Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Ditilap
RA menjual anaknya pada 20 Agustus 2024 lalu. Mendengar jawaban suaminya, RD kemudian melaporkan penjualan bayi itu ke Polres Metro Tangerang.
Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.
Baca Juga: Kota Sejarah di Pasar Muara Tembesi Yang Pernah Dikunjungi Bung Hatta Terabaikan
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Orang yang kecanduan judi akan melakukan apa saja agar tetap bisa memuaskan hasratnya untuk berjudi.
Bohong merupakan salah satu cara yang dilakukan. Dengan berbohong penjudi akan mudah mendapatkan uang secara instan.
Judi dan kriminalitas sangat erat kaitannya karena di Indonesia sendiri judi merupakan kegiatan ilegal.
Dengan berjudi, sudah dapat dipastikan bahwa orang tersebut sudah mengalami penurunan kualitas hidup.
Artikel Terkait
Ciderai Demokrasi, Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Video Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye
Ahirnya Oknum Mantan Presma UNJA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Video Tak Sonono
Demi Kemajuan Jambi, Ivan Wirata Ajak DPRD Kota Jambi Bersinergi